Bebas Pustaka merupakan surat yang menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan pinjaman koleksi atau denda di Perpustakaan SMK PGRI 1 Ngawi. Pemustaka yang telah melakukan bebas pinjam tidak diperkenankan lagi untuk meminjam koleksi perpustakaan tetapi masih dapat berkunjung atau mengakses berbagai sumber informasi yang disediakan di Perpustakaan. Untuk bisa mendapatkan surat ini, siswa dapat meminta petugas perpustakaan.
Bebas Pustaka di Perpustakaan SMK PGRI 1 Ngawi dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Tahap ini pemustaka yang akan melakukan untuk pindah sekolah jadi harus mempunyai surat keterangan bebas Pustaka.
Tahap ini pemustaka yang sudah lulus sekolah diwajibkan untuk mendapatkan surat keterangan bebas Pustaka sebagai syarat untuk mengambil ijazah.
Syarat Umum